Ortu Bercerai, Siapa yang Berhak Mengasuh Anak

Ortu Bercerai, Siapa yang Berhak Mengasuh Anak

Radarcirebon.com - Hak asuh anak setelah bercerai adalah hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Secara hukum, ibu memang berhak menjadi wali bagi anak-anak yang belum dewasa.

Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka. Namun, berdasarkan sebuah penelitian yang diterbitkan di Journal of Epidemiology & Community Health, selain memikirkan hak asuh anak setelah bercerai, kondisi anak haruslah menjadi hal utama.

Seperti yang diketahui, perceraian sendiri memberikan dampak pada anak-anak. Hasil dari penelitian tersebut menyebutkan bahwa anak yang menghabiskan waktu yang sama dengan kedua orang tua mereka akan memiliki kehidupan yang lebih baik ketimbang anak yang tinggal dengan salah satu orang tua.

Tapi, di sisi lain, banyak orang juga berpikir bahwa anak-anak butuh stabilitas sehingga tinggal hanya dengan salah satu orang tua menjadi hal penting. Hal ini bertolak belakang dengan hasil penelitian tersebut. Argumen tersebut didasarkan anak-anak yang menghabiskan waktu di dua rumah yang berbeda dengan peraturan yang berbeda akan membuat mereka lebih stres.

BACA JUGA:

Namun, penelitian menemukan bahwa berdasarkan data yang diambil dari 150 ribu anak antara usia 12-15 tahun, anak yang tinggal dengan keluarga lebih sedikit yang mengalami masalah psikosomatik.

Ketika orang tua berpisah, anak yang tinggal bergantian dengan kedua orang tua mereka lebih jarang mengalami stres dibandingkan dengan anak yang tinggal hanya dengan satu orang tua.

Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan pasal 41.

Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun), mendapat nafkah dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari, dan mendapat harta gono-gini sebanyak setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: